POSKOTA.TV | Jakarta – Penangkapan Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir), inisial JS (Jekson Sihombing), oleh Polda Riau atas kasus dugaan pemerasan, kini menjadi titik tolak bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penertiban secara masif terhadap Ormas-Ormas yang menyalahgunakan legalitasnya untuk praktik premanisme.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polda Riau pada Senin malam (13/10/2025) di Pekanbaru, menguak modus operandi Ormas yang memanfaatkan ancaman publik dan mobilisasi massa demi keuntungan pribadi. JS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat memeras sebuah perusahaan dengan ancaman:
- Pencemaran Nama Baik: Meng-blow up isu korupsi dan pencemaran lingkungan melalui puluhan media online.
- Ancaman Kekerasan Non-Fisik: Mengancam pengerahan massa besar untuk berdemonstrasi di Jakarta.
JS yang awalnya meminta uang hingga Rp 5 Miliar, ditangkap saat menerima uang tunai Rp 150 Juta sebagai bagian dari negosiasi. Ia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menegaskan bahwa ancaman blow up berita negatif dan pengerahan demo dikualifikasikan sebagai ancaman kekerasan non-fisik dalam konteks pasal pemerasan.
Respons Tegas Menkumham: Penggunaan Palu Administratif
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyambut baik langkah kepolisian dan menegaskan komitmen “Nol Toleransi” Pemerintah terhadap premanisme berkedok Ormas. Menurutnya, keberadaan ormas harus bermanfaat dan tidak boleh menimbulkan masalah di masyarakat.
Kasus Petir mendorong Kemenkumham untuk mengaktifkan perannya sebagai pemegang otoritas penentuan nasib organisasi secara kelembagaan. Upaya Kemenkumham dalam menertibkan Ormas yang menyimpang difokuskan pada tiga pilar utama:
I. Sanksi Administratif (Pencabutan Badan Hukum)
Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), memiliki kewenangan legal tunggal untuk mencabut status Badan Hukum (BH) Ormas yang terbukti melanggar hukum.
- Penerapan Asas Contrarius Actus: Kemenkumham menggunakan asas ini, yang menyatakan lembaga yang memberikan izin berhak mencabutnya, untuk menindak Ormas secara cepat tanpa harus menunggu proses peradilan yang berlarut-larut.
- Koordinasi dengan Satgas Terpadu: Kemenkumham menjadi komponen inti dalam Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam. Dalam Satgas ini, Kemenkumham bertanggung jawab menerjemahkan hasil penindakan pidana (oleh Polri) menjadi sanksi pencabutan status badan hukum ormas yang berbadan hukum.
II. Pengawasan dan Pencegahan Dini
Upaya penertiban dilakukan sejak dini, bahkan sebelum Ormas disahkan.
- Pengetatan Verifikasi Awal: Kemenkumham memperketat proses verifikasi dokumen pendirian (Akta, AD/ART, Program Kerja, dan Sumber Dana) Ormas. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan legalitas sejak awal.
- Pedoman Sanksi Berjenjang: Ditjen AHU menyusun pedoman sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan, sebelum sanksi terberat (pencabutan BH) dijatuhkan.
- Kerja Sama Lintas Sektoral: Kemenkumham bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (melalui JAMINTEL) dan lembaga intelijen lainnya untuk memonitor kegiatan Ormas secara terus-menerus dan melakukan verifikasi faktual, memastikan Ormas tidak menyimpang dari azas dan tujuan luhurnya.
III. Komitmen terhadap Iklim Investasi
Langkah penertiban ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk menjaga iklim investasi. Kehadiran Ormas yang mengganggu kepastian usaha melalui pemerasan dan intimidasi dianggap sebagai ancaman yang harus ditindak tegas.
Penangkapan Ketua Umum Petir ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh jajaran Ormas di Indonesia bahwa payung hukum tidak akan pernah menjadi tameng bagi tindak kejahatan terorganisir, dan bahwa sanksi pidana terhadap individu akan diikuti dengan sanksi tegas terhadap entitas organisasi yang disalahgunakan.
(J)