POSKOTA.TV | Jakarta — Proyek pembangunan lapangan olahraga di Kelurahan Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, menuai protes keras dari warga setelah terungkap beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melakukan pengerukan tanah dengan alat berat pada malam hari. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan dan dugaan adanya “beking” di balik kegiatan ilegal tersebut.
Kegagalan Pengawasan dan Ketiadaan PBG
Ketiadaan PBG merupakan pelanggaran fundamental terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan kepemilikan izin sebelum konstruksi dimulai. PBG berfungsi sebagai benteng hukum yang memastikan bangunan aman, sesuai tata ruang, dan tidak merugikan lingkungan.
Pantauan awak media Selasa 28 Oktober 2025 memastikan bahwa lokasi proyek tidak memajang papan informasi—sebuah kewajiban transparansi—serta tidak dapat menunjukkan dokumen PBG yang sah. Ini menunjukkan upaya yang disengaja untuk menghindari pengawasan.
Kerja Malam dan Kehadiran Aparat Berseragam
Aspek yang paling mengganggu masyarakat adalah kegiatan kerja proyek yang dilakukan pada malam hari, yang sangat melanggar Peraturan Ketertiban Umum (Perda Tibum) terkait batasan jam kerja konstruksi yang menimbulkan kebisingan di lingkungan permukiman.
Lebih lanjut, pengerjaan malam hari ini dilaporkan berlangsung di bawah pengamanan ketat, melibatkan personel security serta individu berseragam hijau dan pakaian sipil. Kehadiran pihak-pihak ini dalam proyek yang nyata-nyata tidak berizin, memunculkan spekulasi publik bahwa proyek tersebut “kebal hukum” karena adanya perlindungan tertentu.
Izin Lisan Tidak Batalkan Sanksi Perda
Ketika dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek hanya mengklaim telah mengantongi “izin sosial” melalui koordinasi dengan RT, RW, Kanit Lantas, dan Dishub setempat.
Tanggapan ini dinilai menyesatkan, sebab izin lisan dari tokoh masyarakat dan koordinasi fungsional (seperti lalu lintas) sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggantikan PBG. Dalam konteks hukum bangunan, ketiadaan PBG berpotensi dikenakan sanksi tertinggi berupa Pembongkaran dan Denda Administratif oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Sanksi Pelanggaran Bangunan.
Masyarakat Kembangan Selatan kini mendesak Kepala Dinas Citata dan Walikota Jakarta Barat untuk segera memerintahkan penyegelan dan penghentian total proyek demi penegakan supremasi hukum dan pemulihan ketenangan warga.
(Red)